Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas Antimafia Bola Polri menetapkan tiga tersangka pencurian dan pengerusakan barang bukti di kantor Komisi Displin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Mardani alias Dani, sopir Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus, seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar, pesuruh di PSSI.
“Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menetapkan tersangka lagi tiga orang atas persangkaan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police lineoleh penguasa umum, yang terjadi di kantor Komdis PSSI, Jalan Rasuna Timur, Menteng Atas Setiabudi, Jaksel.” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Sabtu, 9 Februari 2019.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dedi menuturkan penyidik Satgas Antimafia Bola masih mendalami benar atau tidaknya keterangan para tersangka. Dedi menjelaskan penyidik telah memeriksa 7 saksi terkait peristiwa perusakan barang bukti ini. Meski demikian, ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
Sebelumnya, Satuan Tugas Antimafia Bola menemukan adanya kertas yang dihancurkan dengan mesin penghancur kertas di bekas kantor PT Liga Indonesia. Polisi mencurigai kertas tersebut adalah barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan pengaturan skor.