Hot Topic

Kasus Pengrusakan Polsek Ciracas, DPR Apresiasi Kasad Pecat Oknum TNI Bila Terbukti Bersalah

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi sikap tegas kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam menangani dugaan oknum TNI AD yang merusak Polsek Ciracas.

Menurut Azis, sikap tegas Kasad memberikan sanksi pemecatan kepada para oknum TNI AD jika terbukti terlibat sudah tepat. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Itu bukti bahwa beliau serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer,” kata Azis dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Azis pun menyambut baik langkah Kasad yang menjenguk Anggota Polri dan wartawan yang terluka. Pun siap memberikan bantuan perawatan kepada korban di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta serta memberi ‘ganti rugi’ terhadap kerusakan yang terjadi.

“Inilah bukti bahwa beliau perhatian dan bertanggungjawab sebagai pemimpin,” katanya.

Di samping itu, Azis menyatakan, masyarakat yang dirugikan akibat peristiwa perusakan tersebut perlu berperan aktif dengan aparat TNI-Polri untuk memberikan informasi yang benar, sesuai dengan harapan Kasad.

“Kasad sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat,” katanya.

Azis berharap, kejadian serupa tidak akan lagi terulang di masa mendatang. Perilaku oknum TNI AD di tengah masyarakat jangan sampai menjadi sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, para perajurit harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadikan peristiwa itu sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang dilakukan Kasad Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para prajurit yang salah,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  29