Hukum

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang atas kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama. JPU menilai Panji telah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama sesuai dakwaan kedua.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadian Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024). Panji dinilai melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar JPU Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra PN Indramayu, Kamis (22/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS Panji Gumilang berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.

Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa CD, flashdisk, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berisikan cuplikan video penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.

Sidang hari ini merupakan sidang ke-21 dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana perkara penodaan agama. Sementara, masih ada empat agenda sidang kedepan yang harus dijalani Panji Gumilang.

Dalam sidang yang digelar pada November 2023 lalu, JPU telah membacakan sejumlah dakwaan. Termasuk dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  30