Channel9.id – Jakarta. Kasus perundungan di satuan pendidikan bukannya surut tetapi makin memprihatinkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kasus perundungan di satuan pendidikan sejak Januari sampai dengan Sepetmber 2023 mencapai 23 kasus.
“Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi dijenjang SMP; 23% terjadi dijenjang SD; 13,5% di jenjang SMA dan 13,5% di jenjang SMK,” kata Heru Purnomo, Sekjen FSGI melalui keterangan tertulis, Selasa (3/9/2023).
Menurut Heru, jenjang SMP paling banyak terjadi perundungan, baik yang dilakukan peserta didik ke teman sebaya, maupun yang dilakukan pendidik.
“Dari 23 kasus perundungan tersebut, telah memakan korban jiwa, satu siswa SDN di Kabupaten Sukabumi meninggal setelah mendapatkan kekerasan fisik dari teman sebaya dan 1 santri MTs di Blitar (Jawa Timur) meninggal dunia usai mengalami kekerasan dari teman sebaya,” ujar Heru.
“Semuanya terjadi di lingkungan sekolah. Ada juga santri yang dibakar oleh teman sebaya sehingga mengalami luka bakar serius. Selain itu, juga tercatat ada 2 kasus perundungan dijenjang SD yang diduga menjadi salah satu pemicu korban bunuh diri, meskipun faktor penyebab bunuh diri seseorang tidak pernah tunggal,” lanjutnya.
Dari 23 kasus tersebut, berdasarkan pantauan FSGI, tercatat ada pendisiplinan dengan kekerasan yang dilakukan guru terkait pelanggaran tata tertib sekolah berupa memotong rambut 14 siswi karena tidak memaki ciput hingga pitak didepan (kasus SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur) dan kasus guru memotong rambut siswa hanya disisakan rambut samping anak (SMPN 1 Sianjur Mula Mula di Samosir, Sumatera Utara). Menurutnya, hal tersebut berdampak pada anak korban yang merasa dipermalukan dan mengalami kekerasan psikis.
Dengan banyaknya kasus perundungan di satuan pendidikan itu, FSGI sangat prihatian dengan kasus-kasus tersebut. Sebab dampaknya akan membahayakan jiwa.
“FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Pemerimntah Daerah untuk melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan atau sekolah, diantaranya melalui penerapan Permendikbudristek No. 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan wajib diimplementasikan untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tanpa kekerasan melalui disiplin positif,” kata Heru menegaskan.
Baca juga: Perundungan di SMAN 9 Kota Bengkulu Sebabkan Anak Takut ke Sekolah