Channel9.id-Jakarta. KPK memanggil mantan anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya terkait kasus dugaan suap Emirsyah Satar. Chandra dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
“Dipanggil sebagai saksi untuk SS (Soetikno Soedarjo),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (19/11).
KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Dirut PT Indonesia Advisory Duta Solusindi Andri Budhi Setyawan dan satu orang pihak swasta atas nama Emmy Ridarty Sumangkut. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Soetikno.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Soetikno selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga memberikan suap ke Emirsyah.
KPK menduga suap yang diterima Emirsyah dari Soetikno itu dalam bentuk uang dan barang. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
(vru)