Channel9.id-Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.
“Menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer, dan melakukan penerimaan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata jaksa penuntut umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo.
Segala pemberian yang diakui oleh Tasdi dalam persidangan digolongkan sebagai gratifikasi termasuk dari Utut Adiyanto. Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari dan uang dari Utut yang diakui untuk kegiatan partai juga tidak dilaporkan ke bendahara partai.
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan, Bupati Tasdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp 115 juta dari yang dijanjikan 500 juta.
Uang yang diterima Tasdi tersebut, berkaitan dengan pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II. Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,46 miliar dan 20.000 dollar AS. Utut disebut beri uang Rp 150 juta kepada Bupati non aktif tersebut.
Selain itu, terdakwa juga menerima suap dari sejumlah pihak, baik dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Purbalingga, ataupun bawahan terdakwa di Pemkab Purbalingga.
Menanggapi hal tersebut, Tasdi dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. Usai sidang, Tasdi tak seperti biasanya yang mau diwawancara wartawan. Ia menunduk dan langsung meninggalkan ruangan.
Tasdi dijerat dengan dakwaan kumulatif, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.