Hukum

Kasus Suap Krakatau Steel Masuki Tahap Penuntutan

Channel9.id-Jakarta. Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel memasuki babak baru. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dengan tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, dan pengusaha Alexander Muskitta tersebut. Berkas penyidikan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7) menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Wisnu dan Alexander Muskitta. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta,” kata Febri.

Dalam merampungkan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 43 saksi. Para saksi itu terdiri dari unsur General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Selain itu, tim penyidik KPK juga sudah memeriksa Manager dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, Asst. to President Director PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Grand Kartech Tbk, pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan Swasta dan wiraswasta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel. Tak hanya Wisnu status tersangka juga disematkan KPK terhadap tiga orang lainnya, yakni Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja; bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro dan seorang swasta lainnya bernama Alexander Muskitta.

Perkara ini bermula saat Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel yang dipimpin Wisnu Kuncoro merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta kemudian menawarkan sejumlah rekanan untuk menggarap proyek tersebut dan disetujui Wisnu Kuncoro.

Alexander Muskitta yang bertindak mewakili dan atas nama Wisnu menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  88  =  95