Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, SH, menyoroti serius kasus pertambangan di Kabupaten Nganjuk yang dinilai cacat secara hukum dan tetap beroperasi meskipun telah mendapat sanksi resmi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap perusahaan besar yang dianggap “kebal hukum”.
hal ini disampaikan saat Dalam rapat bersama Wakapolri, Wakil Jaksa Agung dan Plt. kepala Badan Pengawas MA, Selasa, 18 November 2025 di Gedung Parlemen Jakarta
Bimantoro mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat peringatan dan sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada 28 Juni 2024. Dalam surat tersebut, salah satu poin utama adalah perintah penghentian seluruh aktivitas pertambangan. Namun hingga kini, di lapangan aktivitas tambang masih berjalan seperti biasa.
“Ini sangat janggal. Ketika sebuah perusahaan sudah diberikan sanksi administratif yang jelas, termasuk kewajiban menghentikan kegiatan, tetapi faktanya masih beroperasi, maka ada persoalan dalam penegakan hukum kita,” ujar Bimantoro.
Ia secara khusus menyinggung keberadaan PT Aksha, perusahaan tambang yang disebut-sebut memiliki kekuatan besar di balik aktivitas ilegal tersebut. Menurut Bimantoro, banyak laporan dari masyarakat bahwa izin perusahaan ini bermasalah dan telah menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan, termasuk dampak sosial terhadap warga sekitar.
“Di Nganjuk, masyarakat resah. Ada perusahaan yang disebut super power, padahal jelas memiliki cacat izin dan membawa kerugian bagi lingkungan. Masyarakat bertanya-tanya, kenapa bisa tetap aman beroperasi? Apakah ada oknum tertentu yang membekingi? Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Bimantoro meminta Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung untuk penegakkan hukum tetap independen dan menindak siapa pun yang melanggar aturan, tanpa melihat besarnya pengaruh perusahaan maupun aktor di belakangnya.
“Saya berharap Wakapolri dan Wakil Jaksa Agung dapat membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih. Masyarakat Nganjuk butuh kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Bimantoro mendorong aparat menindaklanjuti seluruh dugaan pelanggaran, termasuk adanya oknum tertentu yang diduga berada di balik kekuatan PT Aksha.
“Jika ada yang bermain di belakang perusahaan ini, itu harus dibuka seterang-terangnya. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.





