Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan bakal memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Firli menyebut, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini. Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.
“Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” ujarnya, Senin (12/07).
Baca juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Firli menegaskan, tim penyidik akan bekerja keras mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 152 miliar.
“Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” tegasnya.
Meski demikian, Firli meminta masyarakat agar bersabar. Menurutnya, KPK tak bisa menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.
“Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik,” tandasnya.