Hot Topic

Kasus UNJ, Dewas Bahas Pelanggaran Kode Etik Deputi Penindakan KPK

Channel9.id-Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membahas laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Deputi Penindakan KPK, Karyoto. “Ya benar, dewas akan membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh MAKI tersebut,” kata Anggota Dewas, Sjamsuddin Haris, Kamis, 28 Mei 2020.

Sebelumnya MAKI menyampaikan surat kepada Dewas KPK berupa laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Karyoto dalam memberikan rilis operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan ​Karyoto menyampaikan rilis OTT itu seorang diri. Hal tersebut bertentangan dengan arahan dan evaluasi Dewan Pengawas yang berisi bahwa yang diperkenankan memberikan pernyataan terkait penanganan suatu perkara atau kasus kepada media adalah pimpinan dan atau juru bicara KPK.

Kemudian, MAKI mempersoalkan penyebutan nama-nama secara lengkap tanpa inisial terhadap orang-orang yang dilakukan pengamanan dan atau pemeriksaan terkait OTT di Kemendikbud tersebut. “Padahal semestinya penyebutan nama dengan inisial demi azas praduga tidak bersalah dan selama ini rilis atau konferensi pers KPK atas OTT selalu dengan penyebutan inisial untuk nama-nama yang terkait dengan OTT,” kata Boyamin.

Selanjutnya, MAKI juga menyoroti pernyataan Karyoto dalam narasi pembukaan awal rilis yang menyebut, “merespons pertanyaan rekan-rekan wartawan soal informasi adanya kegiatan OTT, dapat kami jelaskan sebagai berikut”.

Menurut Boyamin, hal itu diduga tidak benar karena informasi OTT tidak bocor sehingga tidak ada wartawan yang menanyakan kabar OTT. “Diduga OTT diberitahukan oleh Karyoto kepada wartawan dalam bentuk rilis.”

Sebelumnya Komisi Antirasuah melakukan OTT setelah diminta bantuan oleh Inspektur Jenderal Kemendikbud untuk tunjangan hari raya dan diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  51