Channel9.id – Jakarta. Terdakwa Ricky Rizal menjadi saksi di Sidang Pengadila Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Kuat Ma’ruf. Hakim mencecar saksi dengan pertanyaan terkait uang Rp200 juta di rekening atas nama Brigadir N Yosus Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa mencecar saksi Ricky Rizal, yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.
“Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Wahyu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 5 Desember 2022.
Baca juga: Saksi Ricky Rizal: Kuat Ma’ruf Bawa Pisau Kejar Brigadir J
Namun Ricky Rizal menyanggah ucapan hakim ketua, yang mengatakan bahwa dirinya disuruh membunuh dan mencuri uang. Terkait dengan pembunuhan, dia menegaskan bahwa dia tidak diperintahkan untuk membunuh Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa uang yang ia transfer dari rekening atas nama Yosua merupakan uang operasional untuk keperluan keluarga Sambo di Jakarta.
Akan tetapi, menurut Hakim Wahyu, yang terpenting adalah nama yang tertera di dalam rekening tersebut.
“Itu duit siapa khan tidak penting. Siapa yang punya rekening itulah yang merasa punya duitnya. Kalau dibalik, saudara (Ricky) yang dibunuh, uang saudara yang diambil, coba bayangkan,” kata Wahyu Santosa.
Hakim Wahyu Santosa pun sempat mempertanyakan alasan tentang Sambo yang membuka rekening atas nama Rizal dan Yosua Hutabarat. Akan tetapi, Rizal tidak mengetahui alasan di balik pembukaan rekening atas nama mereka berdua.
Bahkan, selain membuka rekening atas nama Ricky Rizal, Sambo juga membeli sepeda motor atas nama dia. Menanggapi fakta tersebut, Santosa pun menyinggung mengenai pasal pencucian uang.
“Tahu undang-undang pasal pencucian uang?” tanya dia, yang kemudian dijawab Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.
Dalam persidangan hari ini, Ricky Rizal bersaksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.