Hot Topic Hukum

Kata Kemlu soal Klaim Paulus Tannos Punya Paspor Guinea-Bissau

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons terkait buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau. Kemlu mengaku sampai saat ini belum menerima informasi ihwal Paulus Tannos memegang paspor dari negara Afrika Barat tersebut.

“Kemlu berkoordinasi dengan para lembaga penegak hukum yang lebih berwenang dalam penanganan isu ini. Kemlu tidak punya info/konfirmasi restatus Paulus Tannos (PT) sebagai pemegang paspor Guinea-Bissau,” kata Jubir Kemlu, Roy Soemirat, Selasa (28/1/2025).

Roy menuturkan persoalan kewarganegaraan merupakan ranah dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Sementara pihaknya, kata Roy, berperan menjalin hubungan diplomatik yang perlu ditindaklanjuti.

“Isu kewarganegaraan merupakan kewenangan Kemenkum. Hingga saat ini, peran Kemlu adalah sebagai saluran diplomatik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura untuk tindak lanjuti berbagai hal yang perlu dilakukan apabila memang sudah ada hal yang menurut aparat penegak hukum Indonesia perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Informasi lebih lanjut kiranya dapat ditanyakan kepada kementerian teknis lain yang menjadi focal point dari isu ini,” lanjutnya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Ia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.

Melalui pengacaranya, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.

“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan. Ia tidak memiliki status diplomatik saat ini,” demikian bunyi bantahan Penasihat Negara Singapura, dikutip Straits Times, Selasa (28/1/2025).

Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), mengatakan penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.

“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama erat dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” ucap CPIB.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  41  =  49