Kawasan Ekonomi Khusus Diharapkan Percepat Pemulihan Ekonomi
Ekbis Hot Topic

Kawasan Ekonomi Khusus Diharapkan Percepat Pemulihan Ekonomi

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kawasan ekonomi khusus (KEK) dapat menarik investasi baik dari dalam dan luar negeri untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

“Kami berharap KEK memiliki daya tarik yang betul-betul signifikan bagi investor dalam dan luar negeri sehingga lapangan kualitas baik akan tercipta dengan aktivitas yang produktif. Pemulihan ekonomi di Indonesia pun dapat dipercepat dengan merata,” ujarnya, Senin, 13 September 2021.

Baca juga: Cadangan Devisa Besar Bukan Bukti Kuatnya Ketahanan Eksternal

Saat ini, pemerintah melalui National Single Window (NSW), Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mengembangkan sistem aplikasi khusus kawasan ekonomi khusus (KEK) yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing di mata investor. “Sistem aplikasi yang dibangun dan dikelola oleh lembaga NSW memiliki manfaat efisiensi sehingga pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem untuk berbagai layanan KEK. Kedua, memberi manfaat kemudahan, karena hanya membutuhkan one single document,” kata Sri Mulyani.

Selain itu, sistem aplikasi khusus KEK tersebut juga transparan karena baik pelaku usaha, administrator, maupun petugas bea dan cukai serta petugas pajak dapat memantau kegiatan operasional dalam satu sistem dengan standar yang sama. Sistem aplikasi khusus juga dapat diandalkan karena didukung oleh infrastruktur yang modern pada data center (DC) dan data recovery center (DRC) Kementerian Keuangan. “Sistem aplikasi itu juga terintegrasi dengan CEISA Bea Cukai, Sistem DJP Online, dan OSS di Kementerian Investasi,” kata Sri Mulyani.

Dengan sistem aplikasi tersebut, pelaku usaha yang beraktivitas di KEK diharapkan dapat mendapatkan berbagai fasilitas dengan lebih mudah. Fasilitas yang dimaksud antara lain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk, pajak impor, dan cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  89