Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Ini murni ketidaksiapan dan kelalaian Lapas untuk kontrol lingkungan Lapas , tim tanggap darurat Lapas sebagaimana peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015, tidak berfungsi dalam kondisi Lapas kebakaran.
Petugas Tim tanggap darurat tidak berhasil mengamankan warga Binaan atau narapidana sehingga puluhan orang meninggal akibat kebakaran.
Pada dasarnya dengan pernyataan Menkumham yang mengakui tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun, ini adalah kesalahan maka negara harus bertanggung jawab.
Karenanya, dalam kasus ini tidak hanya Kalapas namun Dirjen Permasyarakat termasuk Menteri Hukum dan Ham harus dicopot atau mengundurkan diri. Ini sebagai bentuk tanggungjawab jabatan dan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan.
Karena patut diduga akibat tidak adanya tindakan segera untuk follow up, langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut patut diduga ini adalah kesengajaan dengan sudah diketahuinya tidak ada perbaikan instalasi listrik selama hampir 42 tahun padahal kondisi Lapas sudah overcrowding.
Disisi lain diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan, artinya Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas.
Jika kontrol ini benar adanya dilakukan setiap hari walaupun adanya keadaan overmacht, semestinya bisa diantisipasi. Artinya ada fakta disini yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum pada pihak pihak yang punya kewenangan, keluarga narapidana dapat menggugat.
Meskipun demikian, seiring menanti hasil penyelidikan polisi atas kasus ini, diperlukan penelusuran yang komprehensif dan identifikasi detail atas kejadian ini. Dalam hal ini mendorong kepolisian harus terbuka kepada publik dalam menyelidiki kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.
Ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak, banyak tangisan, duka dan kerugian keluarga atas kasus ini. Mereka di Lapas untuk dibina jadi harus dipastikan keamanan jiwa bagi narapidana, maka atas kehilangan nyawa ini negara harus tanggung jawab atas kejadian ini.
Semoga dengan kejadian ini, sekaligus jadi pintu untuk adanya cakrawala baru tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tata kelola dan kekisruhan Lapas dan Rutan yang sudah diketahui masalahnya sangat kompleks.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)