Hot Topic Hukum

Kebangetan! Kementan Keluarkan Rp3 Juta per Hari untuk Makan dan Laundry di Rumah Dinas SYL

Channel9.id – Jakarta. Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus mengungkapkan bahwa kementeriannya mengeluarkan Rp3 juta per hari untuk memesan makanan via online ke rumah dinas (rumdin) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

“Selain itu, ada permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan Ibu Menteri, jatah bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

“Biasa setiap hari itu ada Rp 3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk kebutuhan harian di rumah dinas,” jawab Yunus.

Hakim kemudian bertanya, kepada siapa Yunus menyerahkan uang Rp 3 juta tersebut. Yunus pun menjawab uang itu diserahkan kepada orang yang bertugas di rumah dinas SYL.

“Rp 3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke siapa?” tanya hakim.

“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” jawab Yunus.

“Siapa?” tegas hakim.

“Tenaga kontrak Yang Mulia,” ucap Yunyus.

Hakim kembali memastikan kepada Yunus, apakah uang Rp 3 juta tersebut selalu diserahkan setiap hari.

“Jadi menyiapkan Rp 3 juta setiap hari?” tanya hakim.

“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.

“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp 3 juta dimintai lagi besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim.

“Iya,” jawab Yunus.

Hakim lantas bertanya mengenai sumber uang Rp 3 juta untuk keperluan di rumah dinas SYL tersebut. Yunus mengatakan uang itu diperoleh dari anggaran tidak resmi di Kementan.

“Itu diambil dari mana uang uang itu? Atau memang uang operasional untuk kepentingan itu?” tanya hakim.

“Iya, untuk rumdin,” jawab Yunus.

“Iya, keperluan dinas kan nggak masalah, ada anggarannya kan. Itu anggaran resmi nggak Rp 3 juta per hari itu?” tanya hakim.

“Nggak, Yang Mulia,” jawab Yunus.

Yunus mengatakan uang itu digunakan untuk pembelian makanan online di rumah dinas SYL. Dia mengatakan uang itu juga digunakan untuk keperluan laundry.

“Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” tanya hakim.

“Biasanya, makanan online-online gitu,” jawab Yunus.

“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung Yunus.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Ia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  95