Channel9.id-Jakarta. Kementerian Keuangan memperkirakan kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur mencapai target Kesepakatan Paris pada 2030 sebesar US$ 6,9 triliun per tahun. Dalam Kesepakatan Paris, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi karbon hingga 29 persen dengan upaya sendiri pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Investasi infrastruktur perlu diprioritaskan menuju perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu Febrio, mengatakan pembangunan infrastruktur diperlukan guna dan mempertahankan pemulihan ekonomi Indonesia setelah terdampak pandemi Covid-19 dan mentransformasinya. Infrastruktur juga menjadi tulang punggung perekonomian global. Namun, akibat Covid-19 menyebabkan negara-negara di dunia kesulitan memenuhi target pembangunan infrastruktur di tahun 2050.
“Pandemi Covid-19 mengganggu aliran investasi ke dalam pembangunan infrastruktur. Ruang fiskal yang mengecil telah memaksa pemerintah untuk memfokuskan sumber dayanya yang terbatas pada kebutuhan mendesak terkait pandemi,” kata Febrio.
Di sisi lain, investasi pihak swasta dalam proyek infrastruktur terhambat karena penundaan atau pembatalan.