Nasional

Kecam Penyerangan Mapolres Tarakan, Imparsial: TNI Tak Serius atasi Masalah Kekerasan

Channel9.id – Jakarta. Imparsial mengecam keras penyerangan terhadap Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, yang dilakukan oleh sekitar 20 anggota TNI pada Senin (24/2/2025) malam. Imparsial menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum yang serius.

“Serangan terhadap kantor kepolisian akan dianggap sebagai serangan terhadap Pemerintah, dan yang lebih ironis lagi dalam hal ini dilakukan oleh anggota TNI,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).

Ardi menyebut serangan ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan yang berulang oleh anggota TNI. Ia menyoroti lemahnya sanksi bagi anggota TNI yang menjadi pelaku kekerasan, sehingga menyebabkan kasus serupa terus terjadi di berbagai daerah.

“Tidak adanya kebijakan serius dan sanksi yang tegas bagi anggota TNI yang melakukan kekerasan mengakibatkan terus berulangnya peristiwa serupa,” jelasnya.

Ia mencontohkan, saat peristiwa penyerangan Mapolres Jayawijaya pada 2 Maret 2024, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Maruli Simanjuntak bersikap permisif dengan menyebut insiden itu tidak serius.

Kasus lain yang disebut adalah penyerangan Polsek Ciracas pada 2018 dan 2020, serta serangan terhadap Pos Polisi dan rumah Kapolda NTT pada 2023.

“Tindakan kekerasan seperti ini akan terus terjadi sepanjang tidak ada penghukuman yang adil dan maksimal terhadap oknum anggota TNI yang terlibat kejahatan,” sebutnya.

Ia pun menilai impunitas bagi anggota TNI yang terlibat kejahatan sebagai faktor utama maraknya aksi kekerasan.

“Peradilan militer selama ini cenderung menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang terlibat kejahatan,” kata Ardi.

Sebagai langkah konkret, Imparsial mendesak agar seluruh pelaku penyerangan Mapolres Tarakan diproses melalui mekanisme peradilan umum. Mereka juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer guna mengakhiri impunitas di lingkungan TNI.

“(Mendesak) Pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk memutus mata rantai impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak kejahatan,” tegas Ardi.

Adapun insiden penyerangan yang terjadi di Mapolres Tarakan, Kalimantan Utara, oleh puluhan anggota TNI itu menyebabkan lima anggota polisi luka-luka. Sejumlah fasilitas di Mapolres Tarakan juga mengalami kerusakan.

Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen Rudy Rachmat Nugraha menjelaskan insiden ini berawal ketika seorang anggota TNI Yonif 614/RJP dikeroyok oleh sekitar lima orang personel Polres Tarakan pada Sabtu (22/2/2025).

Kemudian pada Senin (24/2/2025) pukul 23.30 WITA, sekitar 20 anggota Yonif 614/RJP mendatangi Mapolres Tarakan untuk mencari lima anggota Polres yang diduga terlibat pengeroyokan.

“Dalam aksi spontanitas tersebut, terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan pada kaca dan pintu Pos Jaga serta beberapa kaca Mapolres Tarakan,” kata Rudy dalam keterangan tertulis, Rabu (26/2/2025).

Rudi telah bertemu Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, beserta jajaran Forkopimda untuk menyelesaikan masalah tersebut dan mencegah eskalasi lebih lanjut.

Kedua institusi sepakat untuk menindak personel masing-masing yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai bagian dari proses rekonsiliasi, perbaikan terhadap fasilitas Mapolres yang mengalami kerusakan telah dilakukan oleh personel Yonif 613/Rja sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen menjaga hubungan baik antara TNI dan Polri,” katanya.

Baca juga: Kronologi Polres Tarakan Diserang Puluhan Anggota TNI, 5 Polisi Luka-Luka

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  77