Nasional

Keimigrasian Bali Minta Warga Tak Viralkan Pelanggaran Turis, Demi Jaga Iklim Pariwisata

Channel9.id – Jakarta. Kepala Divisi Keimigrasian Bali, Barron Ichsan meminta warga lokal untuk tidak memviralkan atau langsung mengunggah pelanggaran yang dilakukan turis ke media sosial.

Hal ini disampaikan sebagai respon atas banyaknya pelanggaran turis di Bali yang viral belakangan ini. Pelanggaran itu seperti membuka pekerjaan secara ilegal, melawan aparat kepolisian, dan melanggar aturan lalu lintas.

Barron berasumsi bahwa viralnya pelanggaran turis-turis di Bali dapat mempengaruhi iklim pariwisata di Pulau Dewata.

“Karena apa yang telah diviralkan oleh netizen ini, menggambarkan seolah-olah Bali ini sangat-sangat tidak aman dan ini berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali,” kata Barron melalui keterangan persnya, Kamis (16/3/2023).

Barron menjelaskan, keberadaan turis sangat menguntungkan bagi masyarakat Bali. Maka dari itu, Ia mengimbau agar masyarakat melaporkan aksi pelanggaran ke kantor imigrasi setempat, bukan diviralkan di media sosial.

Ia mengatakan, jika aksi pelanggaran yang dilakukan para turis menjadi sorotan media luar negeri, bisa berpengaruh pada minat dan ulasan wisatawan asing ke Bali.

“Kenapa saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan, itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan pariwisata di Bali,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan dalam rangka menyikapi banyaknya turis yang melakukan pelanggaran lalu lintas, pihaknya telah menyebar surat edaran berisi persyaratan menyewakan kendaraan.

Melalui langkah ini, ia mengharapkan ke depan dampak dari banyaknya pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) di daerah itu bisa ditekan.

“Kami juga sudah membuat semacam edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan meminjam kendaraan. Jadi syaratnya, yang meminjam cakap dalam mengendarai kendaraan, kemudian identitasnya jelas, memberikan fasilitas yang lengkap dalam arti pengendara sepeda motor harus pakai helm dan termasuk plat nomor kendaraan,” katanya, Jumat (13/3/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Waspada! Banyak Bule Diduga Buka Praktek Dokter Ilegal di Bali, Ini Imbauan Dinkes Bali

Baca juga: Kunjungan Turis Asing Tahun Depan Ditargetkan Naik

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  84  =  94