Hot Topic Hukum

Kejagung Bakal Periksa Dugaan Keterlibatan Suami Puan di Kasus BTS Kominfo

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kejagung memastikan akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk suami Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP).

Diketahui, Happy Hapsoro memiliki 75.924 lembar saham BUP atau setara 99,9 persen saham perusahaan.

“Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menegaskan, Korps Adhyaksa bekerja berdasarkan bukti. Sehingga tidak bisa terburu-buru dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak,” tegasnya.

Seperti diketahui, PT Basis Utama Prima adalah perusahaan yang ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam pengadaan proyek infrastruktur paket 1 sampai 5 BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sebelum ditetapkan tersangka, Yusrizki yang notabennya merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu, ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (15/6/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Yusrizki, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan (Muhammad Yusrizki) kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Kuntadi menyampaikan, Yusrizki akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan,” tuturnya.

PT Basis Utama diduga melakukan pengerjaan power system dalam BTS 4G Bakti meliputi baterai, dan solar panel, dalam paket 1 sampai dengan 5. Pengerjaan tersebut setelah adanya permintaan atau perintah dari tersangka mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Muhammad Yusrizki juga sudah beberapa kali diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Maret 2023 lalu.

Sebelumnya Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka pertama adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Tersangka keenam adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate dan ketujuh Windi Purnama, selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Baca juga: Orang Kepercayaan Suami Puan Maharani Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

33  +    =  38