Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina
Hot Topic Hukum

Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Tahun 2018-2023.

Ahok dapat diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang dianggap ikut terlibat dalam perkara ini.

“Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti, yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.

Sebagai informasi, Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 22 November 2019 berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero). Politikus PDIP itu kemudian mundur pada 2024 setelah memutuskan mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pilpres lalu.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka baru terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, kedua tersangka adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah dilakukan secara maraton mulai jam 15.00 WIB sampai dengan saat ini, penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama-sama tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap keduanya, terhitung mulai 26 Februari 2025. Maya dan Edward ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan adanya tersangka baru ini, maka sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh kejagung terkait dugaan korupsi tersebut.

Total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca juga: Bantah Isu Pertamax Oplosan, Pertamina Jamin Kualitas sesuai Spesifikasi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  44