Hot Topic

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman terkait Kasus CPO

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah atau CPO.

“Benar ada penggeledahan di rumahnya sama di kantornya hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Anang menerangkan penggeledahan dilakukan terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.

Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN. Diketahui, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.

“Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” ucap Anang.

Menurut Anang, penyidik juga menelusuri keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang diduga digunakan sebagai dasar gugatan di PTUN.

Anang belum memberikan keterangan lebih lanjut siapa komisioner Ombudsman yang dimaksud. Ia hanya menyebut sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung.

“Iya (penggeledahan) masih berlangsung,” ujarnya.

Adapun dalam perkara ini sejumlah pihak telah didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut kongkalikong pengacara dan hakim serta komitmen USD2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar untuk putusan lepas terdakwa korporasi yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.

Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap atau gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.

Penerimaan uang diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).

Ketiga nama dimaksud merupakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus lepas atau ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group

Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.

“Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto ‘Oke satu paket 20 miliar’ dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta ‘Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke’ dan dijawab Ariyanto ‘Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag’,” ungkap jaksa.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =