Hukum

Kejagung Geledah Kemendag di Kasus Impor Gula, Begini Respons Zulhas

Channel9.id – Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Zulhas menyebut Kemendag masih terus diterpa badai.

Ia merujuk pada sejumlah kasus yang menerpa kementeriannya, seperti minyak goreng, besi, hingga garam.

“Ya Mendag itu kan syarat masuk badai yang sampai sekarang belum kelar ya,” kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Meski begitu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) lantas mengaku optimistis bahwa badai yang menerpa Kemendag bakal dapat diselesaikan.

“Badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan, kita dukung,” kata Zulhas.

Zulhas pun menekankan bahwa Kemendag mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejagung.

“Tentu ini kita dukung agar bisa tuntas sehingga yang akan datang akan berjalan dengan baik. Badai pelan-pelan mudah-mudahan kemarin kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, tahun baru sudah bisa dikendalikan,” ujar Zulhas.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara baru yang diusut Kejagung terkait dugaan korupsi impor gula.

Dalam penggeledahan yang menghabiskan waktu 9 jam ini, penyidik membawa sekotak kardus dan benda mirip mesin printer ke dalam mobil. Ada tiga ruangan yang digeledah penyidik Jampidsus, di antaranya ruangan Tata Usaha Menteri Perdagangan, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Kemendag melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menerbitkan persetujuan impor gula tetapi tidak sesuai aturan. Kasus yang diduga terjadi pada periode 2015-2023 ini terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

“Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau GKM yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih atau GKP kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Selain itu, Kuntadi menyebut, Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan. Kini, kasus itu sudah di tahap penyidikan oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Meski ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini.

“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” tuturnya.

Baca juga: Dirjen Perdaganan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  46