Hukum

Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Nadiem terkait Kasus Pengadaan Laptop

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Rp99 triliun.

“Sekarang penyidik sembari melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dari berbagai pihak, tentu akan juga menjadwalkan ulang terhadap pemeriksaan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Penyidik belum menetapkan tanggal pasti pemanggilan ulang. Namun, Harli memastikan pihaknya akan memanggil lagi Nadiem.

“Kita tunggu dalam waktu ke depan tentu penyidik akan memiliki sikap untuk memanggil yang bersangkutan,” ucapnya.

Harli mengatakan, sejauh ini pihak Nadiem tidak menjelaskan kepada penyidik alasan penundaan pemeriksaan.

“Ya, hanya meminta penundaan. Ya, mungkin dengan berbagai kesibukan yang ada. Ya, hanya meminta penundaan,” ucapnya.

Nadiem sejatinya diperiksa pada Selasa (8/7/2025). Namun, Nadiem meminta pemeriksaan ditunda setelah permintaan dari kuasa hukumnya.

Ia juga telah menjalani pemeriksaan pertama kalinya dalam kapasitasnya sebagai menteri pada Senin (23/6/2025).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023 ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Kejagung Kembali Panggil Nadiem terkait Kasus Pengadaan Laptop

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =