Channel9.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Kepatuhan Pengelolaan Invrstasi PT Asuransi Jiwasraya Indry Puspitasari, Kamis (18/06). Pemeriksaan tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Indry diperiksa sebagai saksi. Selain Indry, Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang saksi lainnya yakni PO Saleh dan Jimmy Sutopo selaku nominee.
“Keterangan ketiga saksi diperlukan untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” katanya, Kamis, (18/6) malam.
Hari menyebutkan, penyidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan 6 terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Keenam terdakwa tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Enam tersangka itu yakni Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Hendrisman Rahim.
Selanjutnya mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Benny dan Heru juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.