Hukum

Kejagung: Narapidana Kembali Berulah Dapat Hukuman Lebih Berat

Channel9.id Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, eks narapidana yang kembali melakukan kejahatan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

“Saya kira memang begitu, sudah ada aturan KUHP tentang residivis pasti mendapat hukuman lebih berat,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Kamis (23/4)

Narapidana yang dibebaskan karena program asimilasi tersebut bisa mendapat hukuman ganda dari sisa hukuman ditambah perbuatan kriminal yang baru.

“Berlaku ketentuan pemberatan secara limitatif atas dakwaan baru yang dihadapkan kepadanya,” kata Hari.

Hari menyatakan, hukuman tambahan itu yakni hukuman dapat ditambah sepertiga. Hal ini berlaku bila narapidana melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  5  =