Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal mengajukan permohonan penerbitan red notice untuk Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan ke Divisi Hubungan Intenasional (Divhubinter) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan red notice terhadap Riza Chalid masih dalam proses. Pihaknya tengah melengkapi data dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan penangkapan tersangka di luar negeri.
“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Riza Chalid merupakan pengusaha minyak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKS periode 2018–2023. Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era menteri Nadiem Makarim.
Penerbitan red notice terhadap Riza Chalid ini diajukan usai raja minyak itu mangkir dari panggilan pemeriksaannya yang ketiga hari ini. Ia telah mangkir pada dua kali pemanggilan sebagai tersangka.
“Sampai siang ini penyidik belum dapat konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada,” ujar Anang.
“Akan ada langkah-langkah hukum yang akan kita ambil. Ya tentunya nanti akan penetapan DPO,” imbuhnya.
Berdasarkan data Imigrasi, Riza Chalid meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang dengan tujuan Malaysia dan belum kembali.
Sementara itu, Jurist Tan diketahui meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura melalui bandara yang sama. Mantan Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim itu juga selalu mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Riza Chalid Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kalinya Hari Ini
HT