Channel9.id-Jakarta. Sekali lagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dalam kasus korupsi Jiwasraya. Kali ini Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah.
“Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat saja ada 1.400. Bayangin saja, sertifikat tanah,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (22/1).
Burhanuddin menyatakan pihaknya bakal terus melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam pengusutan kasus korupsi Jiwasraya.
“Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa 1.400 sertifikat tanah yang disita itu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyitaan tersebut untuk menutupi kerugian negara.
“Banyak macam-macam, yang jelas dari 5 tersangka,” katanya.
“Itu sertifikat yang dilakukan penyitaan. Banyak yang kita kejar untuk menutup kerugian negara yang terjadi,” sambungnya.
(LH)