Nadiem ditahan
Hot Topic Hukum

Kejagung Tahan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Channel9.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai ditetapkan, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga hampir Rp 2 triliun. “Kerugian keuangan negara dari kegiatan TIK diperkirakan sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, angka tersebut masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem sudah diperiksa tiga kali oleh penyidik, masing-masing pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Selain Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam kasus serupa yang terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, yakni:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem.

Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen SDM sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  47