

Channel9.id – Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawathi dari Penyidik Bareskrim Polri, Senin 29 Agustus 2022.
“Kalau berkas Ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya masing-masing Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 26 Agustus 2022.
Namun, pemeriksaan terhadap Putri dilanjutkan kembali pada Rabu untuk konfrontasi.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan lagi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. “Baru tadi (dilimpahkan),” ucap Ketut.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dan rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
HY