Hot Topic

Kejagung Terima Uang Rp10 Miliar dari Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 dalam pengadaan laptop Chromebook. Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan uang itu diterima dari tersangka yang bersikap kooperatif. Namun, ia tidak menjelaskan identitas pihak yang mengembalikan uang tersebut.

“Ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar. Ini dari beberapa pihak yang kooperatif dari salah satu tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

Anang menambahkan, penyidik juga menerima pengembalian uang dari pihak vendor penyedia laptop Chromebook. Meski demikian, ia tidak merinci jumlah uang yang dikembalikan.

“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan tetap bisa,” katanya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Program tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2022.

Selama periode itu, Kemendikbudristek mengadakan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Anggaran yang digunakan mencapai Rp9,3 triliun.

Laptop yang diadakan menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, sistem ini dinilai tidak efektif untuk pembelajaran di daerah 3T karena keterbatasan akses internet.

Selain Nadiem, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Nilai itu terdiri atas kerugian dari item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  85  =  91