Hot Topic

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka itu di antaranya Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Kemudian Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara, Jurist masih berada di luar negeri.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.

Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023 ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).

Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Nadiem usai Diperiksa Kejagung 9 Jam: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  3