Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Status tersangka ini ditetapkan usai Nadiem menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Ia pertama kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (23/6/2025) lalu. Kemudian pada Kamis pagi ini, Mendikbudristek era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya.
Nadiem datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan membawa tas jinjing hitam ke dalam Gedung Pidsus Kejagung.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Penuhi Panggilan Pemeriksaan Ketiga Kejagung
HT