Hot Topic Hukum

Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Ujang ditangkap dan diperiksa oleh penyidik di Kejagung pada Jumat (26/7/2024).

“Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini awalnya ditangkap oleh tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat sore. Setelah ditangkap, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Setelahnya, politikus Partai Nasdem ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ujang juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

“Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.

Ujang disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Ujang Iskandar ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah pulang dari Vietnam pada Jumat (26/7/2024). Penangkapan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat tahun 2009.

“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).

Ujang Iskandar kini duduk di Komisi III DPR. Ujang merupakan politikus NasDem yang lolos ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu.

Ujang juga pernah menjadi Bupati Kotawaringin Barat dua periode sejak 2005 hingga 2015.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =