Channel9.id – Jakarta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan keterangan Airlangga dibutuhkan untuk penyidikan tiga tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pemberian izin fasilitas ekspor CPO 2022 lalu.
“Yang digali terkait dengan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan tiga tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan,” kata Ketut kepada awak media di Kejagung, Senin (24/7/2023).
Menurut Ketut, masih ada saksi lain yang diperiksa bersamaan dengan Airlangga Hartarto. Hanya saja, ia tidak merinci pihak-pihak yang dimaksud.
Di sisi lain, Ketut membantah bahwa pemeriksaan Airlangga lantaran namanya disebut pada proses penyidikan tiga tersangka korporasi itu.
“Tidak (nama Airlangga disebut dalam penyidikan tiga tersangka korporasi). Nanti yang sampaikan Dirdik (Direktur Penyidikan),” ujarnya.
Ketut menargetkan lembaganya bisa menuntaskan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu hari ini.
Saat ini, Airlangga Hartarto masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, Airlangga Hartarto tiba di Kejagung sekitar pukul 08.24 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik coklat dan sempat melambaikan tangan ke awak media.
Diketahui, ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung terhadap Airlangga. Sebab dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir dari pemeriksaan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini tengah disidik oleh pihak Kejagung.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.
Para terdakwa dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Perkara Ekspor CPO Tidak Terkait Agenda Politik
Baca juga: Airlangga Hartarto Penuhi Panggilan Kejagung Soal Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
HT