Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan 9 orang tersangka sebagai berikut,” kata Abdul dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2024).
Abdul menjelaskan sembilan tersangka itu yakni TWNG, WN, AS, IS, TSEP, HAT, ASB, HFH, dan ES.
Ia menjelaskan, TWNG ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur utama PT Angels Product (AP). Kemudian WN dijerat tersangka atas perannya sebagai presiden direktur PT Andala Furnindo (AF).
AS jadi tersangka atas perannya selaku dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). IS tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Medan Sugar Industry (MSI).
TSEP jadi tersangka terkait perannya sebagai direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka HAT merupakan direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).
Selanjutnya ASB dijadikan tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH tersangka atas perannya sebagai dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM).
Terakhir ES, ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
Abdul menjelaskan, delapan perusahaan swasta tersebut, kecuali PT KTM, ditunjuk menjadi pengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Mereka ditunjuk menjadi pengimpor GKM setelah bertemu staf dari Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
PT PPI kemudian membeli GKP dari delapan perusahaan itu. GKP dijual ke pasar seharga Rp 16.000 per kg. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kg. Penjualan ini dilakukan langsung, tanpa operasi pasar.
Dari pengadaan dan penjualan ini, PT PPI diyakini mendapatkan fee dari kedelapan perusahaan swasta penghasil GKP sebesar Rp 105 per kg.
Sementara, perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka, PT KTM, berperan mengajukan izin impor 110.000 ton gula kristal mentah pada Juni 2016.
“Setelah sembilan perusahaan ini masuk semua, ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578,1 miliar,” kata Abdul.
Kini, kata Abdul, tujuh dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung ditahan oleh Kejagung RI untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir, tersangka HAT dan ES, saat ini dilakukan pencarian di mana mereka saat ini,” jelas Abdul.
Adapun kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Tom Lembong dinilai merugikan negara hingga Rp400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
Tom, yang tidak terima dituduh sebagai koruptor, mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HT