Channel9.id – Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Bantul di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terindikasi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ellan Suherlan, saat ini, kepala kejari itu sedang di isolasi di RSUD Panembahan Senopati Bantul.
Surat itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Ia membenarkan jaksa senior itu dirawat di Rumah Sakit lantaran menunjukan tanda-tanda Covid-19. Saat ini, kondisinya sudah membaik.
“Kondisinya sudah membaik. Memang sakit, gejala sakit mendekati itu, ” kata Hari kepada wartawan, Minggu (22/3).
Namun, Hari belum bisa menjelaskan lebih rinci kondisi jaksa senior itu. Ia menunggu laporan pemerintah daerah terkait yang menangani pasien virus corona.
“Nah laporannya seperti apa kita tunggu Senin,” lanjutnya.
Berdasarkan surat Pencegahan dan Penanganan Virus Corona yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi, dilaporkan salah satu pegawai Kejaksaan Negeri Bantul menunjukkan adanya indikasi terinfeksi virus corona.
Adapun pada 6 Maret 2020, yang bersangkutan masuk Rumah Sakit Umum UII dengan keluhan demam. Dalam perkembangannya dirasakan keluhan sesak nafas dan batuk. Kemudian, pada 11 Maret yang bersangkutan diperbolehkan pulang lantaran kondisinya membaik.
Pada 16 Maret, jaksa senior itu masuk kantor dengan kondisi masih batuk. Atas saran teman sekantornya, yang bersangkutan diminta kembali periksa kesehatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Hasil pemeriksaan, jaksa senior itu menunjukkan adanya indikasi Covid-19.
Dalam surat itu pula, Kejaksaan DIY memberikan instruksi kepada pegawai yang sempat menjenguk pasien tersebut agar memeriksa dirinya. Lantaran, melakukan kontak langsung, sehingga harus melakukan isolasi diri dan bekerja di rumah sampai pegawai tersebut dalam kondisi sehat.
Pada Jumat (20/3) seluruh pegawai Kejari Bantul dilakukan tes kesehatan dari Dinas Kesehatan Bantul.
(Hendrik)