Hukum

Kejaksaan Agung Perpanjang WFH Hingga 21 April 2020

Channel9.id Jakarta. Kejaksaan Agung memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi pegawainya hingga 21 April 2020. Perpanjangan itu, guna menghindari imbas wabah Covid-19.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020.

“Pelaksanaan WFH terhitung mulai tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi penyebaran pandemi Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Berdasarkan surat itu, pimpinan satuan kerja berwenang mengatur pelaksanaan WFH. Pimpinan satuan kerja juga bertugas mempertimbangkan pegawai yang bekerja seperti biasa karena dibutuhkan untuk tugas tertentu.

Selain itu, dalam surat itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya bekerja sesuai tugas dan fungsi agar layanan tetap berjalan.

Ia berpesan, jajarannya fokus bekerja selama jam kerja yang berlaku di Korps Adhyaksa.

“Memastikan pegawai yang menjalankan WFH melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku di lingkungan Kejaksaan RI dengan menerapkan absensi secara online serta menjaga jarak dengan media sosial sehingga tetap fokus dengan pekerjaan,” ujar Hari.

Kemudian, Burhanudin meminta adanya penundaan sidang bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya dapat diperpanjang.

Akan tetapi, bagi perkara dengan tersangka yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang diharapkan digelar melalui video conference.

Kejagung juga meminta pegawainya tidak bepergian ke luar negeri dan menghindari kerumunan massa demi mencegah penyebaran virus corona.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  29