Hukum

Kejaksaan Bekuk Buronan Korupsi Bank Century Stefanus Farok

Channel9.id-Jakarta. Buronan terpidana kasus korupsi Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, diringkus tim intelijen gabungan kejaksaan. Stefanus diamankan saat berada di sebuah rumah makan di Jakarta, Selasa (29/10), tanpa perlawanan.

Jaksa Agung Muda Inteljen Jan Samuel Maringka mengatakan, Stefanus Farok dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Namun, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri.

“Atas perbuatannya, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Jan Maringka, Rabu (30/10).

Dalam putusan, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya, yaitu Raden Mas Johannes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah telah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Fulus tersebut diketahui berasal dari mantan bos Bank Century Robert Tantular, terpidana kasus TPPU, penggelapan, dan penipuan.

Pascapenangkapan itu Stefanus langsung digelandang ke Lapas Salemba, Jakarta. Ia pun wajib menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut.

Maringka menuturkan, penangkapan Stefanus merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 yang diluncurkan pada Januari 2018 dan menjadi buron ke-346 yang diamankan.

“346 buron itu meliputi 207 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode 2018 dan 139 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode Januari-Oktober 2019,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =