Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan terhadap Rahmat kepada Ditjen Imigrasi, terhitung sejak 10 Agustus 2020. “Sudah sejak 10 Agustus,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Rabu, 16 September 2020.
Rahmat merupakan saksi penting dalam kasus dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Rahmat dicekal selama enam bulan atau hingga Desember 2020 mendatang.
Dalam perkara Djoko Tjandra, Rahmat disebut-sebut sebagai orang yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Dia juga pernah pergi bersama Pinangki dan Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Febrie mengatakan Rahmat diduga merupakan kerabat Djoko Tjandra. “Kami akan periksa yang bersangkutan terus, sebagai saksi,” kata dia.
Peran Rahmat mulai ramai dibicarakan usai Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyetorkan namanya kepada Polri. Sejak itu, baik kepolisian maupun kejaksaan, kerap memanggil Rahmat untuk diperiksa.