Channel9.id-Mojokerto. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara pidana umum.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejari, Jalan Raya Bypass, Magersari, Kota Mojokerto.
Ratusan barang bukti yang berasal dari perkara pencabulan, perjudian, narkoba, kosmetik palsu dan pil double l dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 50 kasus yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). “Yang menonjol perkara sabu-sabu, yakni seberat 389,112 gram untuk Kota dengan tiga kecamatan seperti ini. Menurut saya sudah cukup banyak,” ungkapnya.
“Yang paling menonjol adalah perkara sabu sabu dan pil double l. Dengan berat total sabu sabu 389,112 gram,” terangnya .
Jumlah total pil double l sebanyak 10.217 butir dari seluruh wilayah di Kota Mojokerto dengan 3 Kecamatan.
” Sekitar 200 buah. Kosmetik ini ilegal serta tidak berizin,” imbuhnya.
Yakni perkara pencabulan dan perjudian. Dari 50 perkara yang sudah inkrah, perkara narkotika mendominasi sekitar 70 persen. Dari jumlah perkara yang sudah inkrah di sepanjang tahun 2018, cenderung mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Narkotika tetap menjadi perkara menonjol pertama.
Pemusnahan barang bukti tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto sepanjang tahun 2019.