Hukum

Kejaksaan Tinggi Jakarta Buru Djoko Tjandra

Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta ikut memburu penangkapan Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. “Ketika kami mendapat laporan dari pimpinan, spontan langsung berupaya menangkap yang bersangkutan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta Asri Agus Putra, Rabu, 15 Juli 2020.

Asri mengatakan Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung sudah terpidana, ketika telah divonis atau memiliki kekuatan hukum tetap lalu kabur dan melarikan diri ke luar negeri. “Sejak itu kami lakukan pengejaran,” katanya.

Menurut Asni, sejak ada informasi Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020, sejak itu pula Kejati DKI Jakarta bersama jajaran Kejari lainnya berusaha untuk menangkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut Asri, sejak adanya upaya PK yang diajukan Djoko Tjandra, Kejati DKI juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang kompeten terkait keluar masuk buronan Kejaksaan Agung tersebut dari Indonesia. “Semua upaya yang kita lakukan terlapor kepada pimpinan,” kata Asri.

Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 diketahui telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia kabur dari Indonesia sejak 2009 dan terakhir telah menjadi warga negara Papua Nugini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  2  =  10