Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) butuh dana untuk mendukung sosialisasi ke publik mengenai migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Untuk itu, Kominfo ingin melakukan pergeseran pagu antarprogram untuk mendukung upaya tersebut.
Adapun permintaan pergeseran pagu itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan disetujui oleh Komisi I DPR RI pada Selasa (4/10) lalu. Ia menjelaskan bahwa Kominfo memerlukan dukungan anggaran itu, sebagaimana Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 22 Agustus 2022 lalu untuk melakukan sosialisasi membuat dialog publik.
Johnny melanjutkan bahwa dukungan komunikasi publik diperlukan untuk mewujudkan
ASO, yang harus selesai dalam waktu kurang dari sebulan. Melalui komunikasi itu diharapkan bisa membangun kesadaran dan kepercayaan publik secara khusus keterlibatan aktif masyarakat. Begitu juga RKUHP perlu disosialisasikan agar diimbangi dengan pemahaman oleh masyarakat secara luas.
“Kebijakan digitalisasi penyiaran bisa mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan program prioritas nasional Analog Switch Off. Oleh karena itu, terkait kegiatan ini, telah dianggarkan pada DIPA Kominfo tahun 2022, namun masih memerlukan tambahan anggaran,” jelas Johnny melalui keterangan persnya, Senin (10/10).
Johnny menjabarkan bahwa sejumlah pagu untuk beberapa program tak berubah. Misalnya program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp18,689 trilliun, program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebesar Rp4,572 triliun, dan program Pengelolaan Spektrum frekuensi dan Standar Perangkat Layanan Publik sebesar Rp704 miliar.
Adapun yang berubah ialah program komunikasi publik yang semula Rp450 miliar berubah menjadi Rp490 miliar—atau bertambah sebesar Rp39,697 miliar. Penambahan tersebut berasal dari pengurangan program dukungan manajemen, dari semula sebesar Rp1,893 triliun menjadi Rp1,85 triliun—atau berkurang sebesar Rp39,667 miliar.
“Program dukungan manajemen semula sebesar Rp1,893 Triliun menjadi Rp1,85 Triliun atau berkurang sebesar Rp39,667 Miliar. Terdapat pergeseran anggaran sebesar Rp39,697 Miliar dari program dukungan manajemen Unit Kerja Eselon I Sekretaris Jenderal program kerja komunikasi publik, Unit Kerja Eselon I Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ditjen IKP untuk membiayai sosialisasi dan diseminasi informasi terkait migrasi siaran analog ke siaran digital dan RKUHP,” paparnya.
Johnny mengusulkan penggunaan pagu blokir Automatic Adjusment (AA) Kominfo untuk Sosialisasi ASO dan RKHUP. Berdasarkan Undang-Undang APBN, revisi yang menyebabkan pergeseran anggaran antarprogram dan antarunit Eselon I memerlukan persetujuan dari Komisi I DPR RI.
“Kami mengusulkan melalui surat kami pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang penyampaian kembali penggunaan Automatic Adjusment Kominfo Tahun Anggaran 2022, dan telah dibalas oleh Kementerian Keuangan melalui surat mereka dengan Nomor 320 tanggal 6 September 2022. Komposisi anggaran Kominfo TA 2022 tidak berubah. DIPA Anggaran Kominfo pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 21.798 Triliun,” jelasnya.
Johnny merinci bahwa usulan pergeseran anggaran antarprogram dan antarunit Eselon I untuk sosialisasi ASO sebesar Rp17,049 miliar dengan target 509 spot kegiatan. Sementara itu, usulan
pergeseran antarprogram dan antarunit Eselon I itu untuk kegiatan sosialisasi RKUHP sebesar Rp22,618 Miliar, dengan target 164 spot atau kegiatan.
Untuk mendukung sosialisasi itu, Kominfo merancang produksi konten berbasis teks, grafis dan video dengan paket konten serta diseminasi informasi melalui media lokal, konvensional, mainstream, digital, tatap muka, serta media luar ruang.