Hot Topic Hukum

Kejari Jaksel Tetapkan Kepala Hudev UI Jadi Tersangka di Kasus BTS 4G

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Tim penyidik menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) berinisial MAK sebagai tersangka.

“Jabatan Tersangka merupakan Kepala Human Development UI,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

MAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Kepala Kejari Jaksel. Nomor: PRIN-10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS.

MAK juga ditangkap berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajari Jaksel dengan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023.

Penetapan tersangka MAK ini dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Berdasarkan hasil gelar perkara pada 19 Oktober, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan MAK selaku Kepala Hudev UI periode November-Desember 2022 diduga memalsukan nota pembayaran dan syarat lainnya dalam pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project dengan Bakti Kominfo.

Syarief mengatakan MAK telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,9 miliar atau sama dengan nilai pembayaran kontrak.

“Lembaga Hudev UI menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Untuk mempermudah proses penyidikan, MAK langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Oktober.

“Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Syarief.

Atas perbuatannya, MAK disangkakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang menghadapi persidangan yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian dari pihak swasta di antaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo ini rencananya akan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca juga: MAKI Tantang Anggota-Pimpinan DPR Minta Pernyataan Tak Terima Aliran Dana BTS 4G

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

40  +    =  48