Kejari Pasuruan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP Kemenag
Hukum

Kejari Pasuruan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP Kemenag

Channel9.id-Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI. Lima orang tersebut ditahan di Lapas Kota Pasuruan untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka ini berperan mengkoordinir calon penerima dan memotong bantuan untuk madrasah diniyah (Madin) dan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Pasuruan. Peran mereka sebagai inisiator pemotongan, pelaksana di lapangan, dan penerima hasil pemotongan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan 5 orang yang ditahan yakni RH dan SQ, yang merupakan tersangka pemotong BOP untuk 11 ponpes. Sedangkan SK, AW dan AS, merupakan tersangka pemotong BOP di 220 lembaga madin.

“Berdasarkan penyidikan kami, pemotongan BOP di ponpes setiap ponpes dipotong Rp 10 juta. Jadi total pemotongan Rp 110 juta yang kita peroleh. Sedangkan pemotongan di lembaga madin rata-rata per lembaga Rp 2 juta rata-rata. Jadi kita peroleh Rp 305 juta,” kata Wahyu, Jumat (28/5/21).

Wahyu mengatakan dari penyidikan, pihaknya berhasil menyelamatkan sebagian uang diduga hasil pemotongan di 11 ponpes sebesar Rp 90 juta. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Dari Rp 110 juta pemotongan di ponpes, kita mengupayakan penyelamatan keuangan negara Rp 90 juta yang nantinya akan jadi barang bukti,” tandas Wahyu.

Seperti diketahui penyelidikan dugaan korupsi BOP Kemenag RI tahun 2020 ini dimulai dari operasi intelijen sejak Januari 2021.

“Penyelidikan kemudian dilimpahkan ke pidana khusus dan dinaikkan ke penyidikan 17 Mei. Kemudian kami sudah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. 5 tersangka kami tahan kemarin,” pungkas Wahyu.

Sebelumnya saat pandemi Covid-19 melanda, Kemenag mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk BOP Ponpes, Madin dan TPQ se-Indonesia. Tujuannya untuk membantu meringankan beban pesantren saat menjalankan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi.

Skema bantuan tersebut diberikan bervariasi. Untuk madin sebesar Rp 10 juta. Sedangkan pesantren, antara Rp 25 hingga Rp 50 juta. Bergantung jumlah santrinya.

Namun, dugaan pemotongan merebak. Pasalnya, masing-masing lembaga penerima dimintai potongan sebesar 20 hingga 30 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  82  =  86