Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Senilai 30 Miliar
Hukum

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Senilai 30 Miliar

Channel9.id-Sidoarjo. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo memusnahkan barang rampasan dari barang bukti 469 perkara tindak pidana umum dan khusus. Barang bukti tersebut terkumpul dalam kurun waktu satu tahun ini senilai Rp 30 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman parkir kejari Jalan Sultan Agung Sidoarjo.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu sebanyak 30,9 kg, ganja 3,3 kg, pil LL 124.927 butir, pil ekstasi 1.045 butir, tembakau gorila 3.245 gram. Seluruh barang haram ini dimusnahkan dengan mesin incinerator. Sementara itu, ada pula 11 karton rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga: Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Pemusnahan barang bukti sabu, Pil LL dan ekstasi itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin inseminator milik BNN Provinsi Jawa Timur. Melalui mesin itu, asap dari hasil pembakaran itu langsung keluar dari cerobong asap.

“Pemusnahan ini salah satunya berupa sabu-sabu seberat 30,9 Kg senilai Rp 30 miliar lebih,” kata Kepala Kejari Sidoarjo, Arief Zahrulyani usai kegiatan pemusnahan di Kejari Sidoarjo, Rabu (9/6/21).
Arief mengatakan pemusnahan ini sebagai bukti jika pihaknya selalu berupaya untuk transparan kepada masyarakat.

“Dengan pemusnahan ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti. Selain itu kami juga mendukung pemberantasan khususnya peredaran narkotika, dengan tidak main dengan memberikan sanksi berat terhadap pengguna dan pengedarnya,” jelas Arief.

Sementara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan berjenis narkoba. Pihaknya sangat prihatin melihat peredaran narkotika di Sidoarjo yang tergolong banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  51