Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengambil langkah eksaminasi terkait status Nurhayati yang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon. Kejati Jabar akan mendalami lebih jauh soal perkara yang saat ini sudah P21 di Kejari Cirebon.
Eksaminasi adalah pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
“Bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa, dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, Sabtu 26 Februari 2022.
Baca juga: Polisi Tak Bisa SP3 Kasus Nurhayati, Praperadilan Harus Penuhi Keadilan Masyarakat
Riyono belum menjelaskan rincian mengenai eksaminasi tersebut. Namun yang pasti, kata dia, tim dari Kejati Jabar akan melakukan evaluasi atas penanganan perkara itu.
“Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya,” kata dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.
Kemudian, setelah ekspos pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.
“Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut ataupun Kajari yang memerintahkan dijadikan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Hutamrin.
HY