Danau Lido dicemari proyek MNC Land
Ekbis

KEK Lido, Proyek Senilai Rp33,4 T Milik Hary Tanoe Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo pada Kamis (6/2/2025). Tindakan diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran serius.

Pihak KLH juga disebut menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.

Pelanggaran itu diduga berdampak pada pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pernyataan resminya, PT MNC Land Lido menyebut papan pengumuman yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido tertulis “Area Ini Dalam Pengawasan”, bukan “Area Ini Dalam Penyegelan”.

Menanggapi tindakan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang dituduhkan, telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.

“Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini,” demikian bunyi pernyataan PT MNC Land Lido.

Selain itu KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, juga sudah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pendangkalan itu.

KEK Lido juga menegaskan telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan, agar tak mengalir ke Danau Lido. Di samping itu, pihaknya juga aktif melakukan pengelolaan terhadap danau tersebut.

PT MNC Land Lido menyebut sampai hak jawab ini ditayangkan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis, dalam segala bentuk.

“Sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” lanjut pernyataan itu.

Untuk diketahui, KEK Lido diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Maret 2023. Peresmian ini menjadi langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata. Berdasarkan informasi pada laman resminya, KEK Lido ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 dan memiliki luas sekitar 1.040 hektare dengan nilai investasi Rp33,4 triliun hingga 2030 mendatang.

Pengembangan KEK Lido diharapkan dapat menyerap investasi hingga Rp40 triliun dan menciptakan sekitar 30 ribu lapangan kerja.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  55