Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan atensi terkait kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah kandung, Tamyizul Ilmi (45), terhadap putrinya, Bunga (9) bukan nama sebenarnya. Dia menegaskan, tindakan yang terjadi di Sidoarjo itu merupakan tindak pidana luar biasa dan khusus.
Hal itu diatur dalam UU UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor O1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat diancam dengan pidana kurungan minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok.
“Sebab dilakukan oleh orang tua kandung yang seyogianya memberikan perlindungan bagi anaknya. Dengan demikian ancaman ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya adalah merupakan bentuk rasa keadilan bagi korban sehingga penerapan hukum sungguh-sungguh membuat efek jera bagi para predator kejahatan seksual,” kata Arist saat memberikan keterangan pers di Direskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca juga: Koalisi Desak Kapolri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Komnas Perlindungan Anak pun mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku demi keadilan bagi korban.
“Mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya merupakan tindak pidana luarbiasa, tidak ada alasan bagi Polres Sidoarjo untuk tidak segera menangkap dan menahan pelaku,” kata Arist.
Arist menambahkan, pihaknya siap membantu proses hukum dan trapy terhadap trauma korban. Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim advokasi dan rehabilitasi sosial anak.
“Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kejahatan seksual ini,” tambah Arist.
Untuk informasi, sudah 6 bulan berlalu sejak Alinda Widayani selaku ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo. Namun, hingga saat ini, korban dan ibunya belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan yang dilakukan Tamyizul Iham, mantan suaminya.
Peristiwa itu masih jelas membekas dan tidak pernah terlupakan sepanjang hidup Alinda. Kemudian, ibu korban memberanikan diri menyampaikan kasus kejahatan seksual yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, ibu korban mengeluhkan terkait kinerja Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suami sebagai tersangka atas tindakan kekerasan seksual terhadap anak buah hatinya itu.
Selain kekerasan seksual terhadap putri kandungnya itu, Tamyzul Ilham juga melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan gendang telinga korban pecah dan gegar otak.
Alinda ibu korban menjelaskan bahwa awal kejadian bermula ketika dirinya hendak menghitankan anak laki-lakinya yang tak lain kakak dari sang adik bunga (9 tahun).
Bunga mengatakan kepada ibunya jika ingin menemui ayahnya di desa Kalidawir Tanggulangin untuk mengingatkan jika sang kakak mau khitanan.
Ibu korban yang sudah bercerai dengan Tamyzul sempat merasa bersyukur dan berharap jika sang mantan suami mau membantu mengkhitankan anak laki-lakinya.
“Kami sudah bercerai mas pas itu kebetulan mau ada hajat namanya juga anak ini ingin bertemu ayahnya untuk mengingatkan jika kakaknya mau khitanan”.
Setelah anak-anak sampai di rumah ayahnya, anak yang kecil Bunga malah dimarahi, dijewer dan ditarik kupingnya hingga gendang telinganya pecah karena mempertanyakan hal yang tidak pantas menurut sang ayah.
Tak sampai disitu, terjadi pula kekerasan terhadap anak dibawah umur. Kekerasan fisik berlanjut saat Bunga menerima uang saku dari tamu yang kebetulan berada di rumah mantan suaminya. Bunga dijewer usai menerima uang saku dari tamu yang kebutuhan bertamu di rumah mantan suami.
“Ketika uang pemberian tamu ayah korban ditunjukkan kepada ayahnya, tiba-tiba sang ayah marah dan membenturkan kepala Bunga ke lemari hingga korban mengalami gegar otak ringan dan trauma yang membekas sampai sekarang,” jelas ibu korban.
HY