Channel9.id – Jakarta. Sistem kelas 1-3 BPJS akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara nasional. Perubahan ini baru akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickaell Bobby Hoelman pada rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Kompas.
Menurut Mickael, keputusan tersebut adalah hasil pertimbangan bahwa ada kebutuhan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.
Baca juga: Kelas BPJS Akan Dihapus, KRIS Bakal Diterapkan Bertahap
Baca juga: Menkes “Take Over” BPJS Kesehatan, Apa Risikonya ?
Sampai saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2995/2022 tentang rumah sakit penyelenggara uji coba penerapan Kelas Rawat inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, dari 12 kriteria, setidaknya KRIS harus memenuhi minimal 9 (sembilan) kriteria standar secara bertahap, antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
HT