Channel9.id – Jakarta. Pimpinan KPK diminta agar tak cuci tangan dengan menyalahkan tim penyelidik terkait proses OTT dan penatapan status tersangka Kabasarmas Marsdya Henri Alfiandi.
“Pimpinan KPK tidak boleh cuci tangan seolah-olah ini adalah pekerjaan tim penyelidik semata. Karena seluruh alat bukti wajib dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme ekspose perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK,” kata Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha kepada para awak media, Jumat (28/7/2023).
Praswad mengatakan mekanisme pengusutan kasus di KPK telah diatur dalam UU KPK Pasal 39 ayat 2. Aturan itu menyebutkan tiap kegiatan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan KPK dilakukan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama pemimpin KPK.
Dia menegaskan para penyelidik KPK akan melaporkan kepada pemimpin KPK setelah menemukan dua alat bukti. Berdasarkan temuan bukti itu, pemimpin KPK kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa para tersangka.
“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK,” tegas Praswad.
Dia mengingatkan bahwa setiap tindakan yang tidak cermat terkait proses penanganan perkara hukum termasuk dalam penyalahgunaan wewenang.
“Kesalahan atau ketidakcermatan pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses pro justisia (penanganan perkara) karena masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan dan termasuk dalam perbuatan pidana,” tambahnya.
Praswad menyebutkan pemimpin KPK menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kekeliruan dari OTT hingga penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka di kasus dugaan suap di Basarnas.
“Pimpinan KPK harus bertanggung jawab penuh atas segala proses operasi tangkap tangan dan penanganan perkara, baik secara etik maupun pidana,” kata Praswad menegaskan.
Sebelumnya disampaikan pimpinan KPK bahwa ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Atas kekeliruan itu, pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat (28/7/2023).
Dikatakan Johanis, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.
“Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” kata dia.
Dia berharap kerja sama antara KPK dan TNI makin baik. Johanis juga mengatakan TNI memiliki kewenangan dalam tindak pidana terkait perikanan.
“Dalam konteks tentang perikanan TNI juga aparat penyidik dalam penanganan perkara perikanan. Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK berserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan ke Panglima,” kata dia.
Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.
Dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa Basarnas itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut ini daftar tersangkanya:
Tersangka pemberi
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Baca juga: Jreng! KPK Minta Maaf ke TNI Ngaku Khilaf Lantaran Tetapkan Kabasarnas Tersangka